Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bidang Zakat

Apakah Honor Jaga Bisa Diqyaskan dengan Rikaz?

Gambar
Sun 21 October 2007 02:52 | zakat | 2.453 views Pertanyaan :   Assalamu'alaikum Wr. Wb Pak ustad yang saya hormati, ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan, kerjaan saya sebagai aparat keamanan dalam tugas sehari-hari terkadang saya di perintahkan untuk melakukan tugas jaga/ pengamanan di perusahaan-perusahaan maupun instansi pemerintah. Dan sebagai ucapan terima kasih dari pihak perusahaan ada memberikan insentif berupa uang. Teman saya menyampaikan bahwa uang yang saya terima tersebut harus di keluarkan 20% dengan alasan diqiyaskan sebagai barang temuan Apa benar seperti itu atau tergantung bidang perusahaannya? Mohon penjelasan Wassalamu'alaikum Wr. Wb Fadhil Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Harta rikaz adalah harta yang ditemukan secara tidak sengaja oleh seseorang yang merupakan harta peninggalan orang kafir di masa lalu. Unsur penemuan dengan ketidak-sengajaan dan unsur bahwa harta itu asalnya milik orang kafir di zaman dahul...

Apakah Tabungan Perlu Dikeluarkan Zakatnya?

Gambar
Tue 6 November 2007 22:19 | zakat | 3.077 views Pertanyaan :   Assalamu'laikum wr. Wb, Ust. Saya ingin tanya isteri saya tiap bulan mengeluarkan zakat penghasilan, dan dari penghasilan tersebut disisakan untuk menabung di salah satu bank syariah di indonesia, yang saya tanyakan apakah tabungan isteri saya tersebut wajib dikeluarkan zakatnya lagi? Soalnya isteri pernah bertanya kepada 2 lembaga amil zakat dan jawabnya berbeda 1 amil mengatakan tidak perlu, dan 1 amil mengatakan perlu? Saya dan isteri saya jadi ragu, jadi saya ingin penjelasan dari ust. Kalau perlu dasar apa, dan tidak dasarnya apa? Wassalamu'alaikum wr. Wb, Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Sebenarnya perbedaan pendapat ini tidak perlu ada, apabila tidak ada ijtihad tentang zakat penghasilan. Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan sejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat penghasilan baru ditetapkan di ma...