Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bidang Muamalat

Bolehkah Kartu Langganan Kereta Dipakai Oleh Orang Lain?

Gambar
Sat 20 October 2007 04:45 | muamalat | 2.556 views Pertanyaan :   Assalamu`alaikum wr. Wb Ustadz, di Jepang ini kita bisa memiliki kartu langganan kereta untuk satu rute tertentu (misalnya dari rumah ke kampus), untuk jangka waktu satu bulan dan bisa diperpanjang lagi. Di kartu tersebut tercantum nama pemilik. Yang ingin saya tanyakan bolehkah kartu tersebut dipakai oleh orang lain? Jazakallah khair  atas jawaban Ustad. Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Kami tidak mengatakan anda salah alamat, tetapi pertanyaan seperti ini lebih tepat dijawab oleh perusahaan kereta api yang anda tumpangi. Adakah perusahaan itu mengizinkan kartu berlangganan seorang anggota digunakan oleh orang lain dengan seizin pemilik kartu? Kalau jawaban dari perusahaan itu boleh, maka silahkan saja. Sebab yang punya hak sudah membolehkannya. Anda boleh meminjamkan kartu berlangganan itu untuk siapa saja yang diizinkan oleh perusahaan kereta api. Sebaliknya, bila ...

Gaji PNS Halalkah?

Gambar
Sat 20 October 2007 04:55 | muamalat | 3.640 views Pertanyaan :   Assalamu'alaikum Wr. Wb Ust. Mau tanya neh....PNS (pegawai negeri sipil) sekarang kan banyak diminati, tapi saya belum yakin apakah gaji rutin perbulan dari PNS itu halal? Memang gaji PNS didapat mereka karena jasa yang mereka lakukan untuk melayani masyarakat. Masalahnya gaji yang dibayarkan untuk PNS kan berasal dari pendapatan negara, sedangkan pendapatan terbesar negara di dapat dari pajak yang di ambil dari masyarakat. Masalahnya ga semua pajak datang dari jalan yang halal. Banyak dari pajak itu di ambil dari pajak-pajak tempat hiburan, bar, diskotik dll. jadi menurut ust. Atau ijtihad para ulama yang ust. Ketahui bagaimana seh status kehalalan gaji PNS/ pejabat negara? Jazakumullah Khair Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Seandainya logika yang anda gunakan itu kita jalankan, yaitu kita menganggap bahwa gaji PNS haram lantaran pendapatan negara ada yang bersumber dari yang h...

Komisi Dokter dari Industri Obat

Gambar
Sun 21 October 2007 22:41 | muamalat | 2.621 views Pertanyaan :   Assalamualaikum Sebagai dokter kita sering harus memutuskan obat yang harus di berikan kepada pasien, ribuan jenisnya. Secara umum dibagi jadi obat generik dan obat paten. Obat generik umumnya lebih murah dari paten. Kandungannya sama namun bahan pembawanya dapat berbeda. Khasiatnya dapat sama, namun kualitasnya dapat berbeda dengan obat paten, sepertikemampuan penyerapan obat dan lainnya. Obat paten umumnya lebih mahal, karena ada dana promosi dan marketing untuk dokter, selain dana pokok pembuatan obat tersebut. Setiap dokter yang meresepkan obat tersebut umumnya diberi uang dari perusahaan farmasi dari dana promosi. Ustadz, bagaimana hukum uang yang didapat dokter dari dana marketing pabrik obat? Jawaban :  Asalamu 'alaikum waramatullahi wabarakatuh,  Kami tidak tahu apakah ada kode etik tersendiri dalam dunia kedokteran tentang hal itu atau tidak. Tetapi kalau dilihat dari segi hukum fiqih jua...