Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bidang Haji

Berhutang untuk Pergi Haji

Gambar
Thu 18 October 2007 21:12 | haji | 2.623 views Pertanyaan :   Assalamu'laikum wr. Wb. Yth bapak Ustadz, referensi yang saya dapatkan bahwa tidak wajib haji jika dilakukan dengan berhutang karna salah satu syarat haji adalah "mampu" dalam pengertianyangluas, walaupun hutang tersebut berupa pinjeman sukarela tanpa bunga dari keluarga/saudara dengan tujuan membantu. Boleh berhutang asal dilunasi sebelum pergi haji. Kasus kami, saya belum berhaji, dengan pertimbangan finansial dan prioritas, saya punya dana +/- 60 juta utk menghajikan isteri dan ibu saya dan insyaAllah sudah setor/dapat seat utk 2008. Demi mashlahat, saya ditawarkan Bpk mertua utk ikut menemani isteri & ibu berhaji, dan bersedia meminjamkan uang tanpa bunga dengan alasan secara finansial saya mampu utk membayar sepulang dari haji, karna punya gaji tetap diperusahaan swasta PMA. Saya hitung, insyaAllah betul saya mampu melunasi setelah haji dalam waktu kurang dari 1 tahun. Jika saya terima pinjaman itu, ap...

Pil Penunda Haidh untuk Jamaah Haji Wanita

Gambar
Tue 30 October 2007 00:58 | haji | 2.783 views Pertanyaan :   Assalamu 'alaikum Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang kebolehan wanita meminum pil penunda haidh. Soalnya saya dengar kalau wanita dengan haji lalu mendapat haidh, tidak boleh tawaf dan sa'i. Padahal tawaf itukan bagian dari haji. Jadi apakah boleh seorang wanita meminum pil penunda haidh, adakah pendapat para ulama berbeda dalam hal ini? Terima kasih atas jawabannya ustadz, jazakallau ahsanal jaza' Wassalam Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Memang benar bahwa wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf dan sa'i. Sementara salah satu dari kewajiban haji adalah melakukan tawaf ifadhah. Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah radhiyallah anha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah SAW, namun beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah ibunda mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa beliau SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haj...

Pergi Haji Harus Pindah Mazhab?

Gambar
Thu 15 November 2007 10:01 | haji | 2.800 views Pertanyaan :   Saya pernah denganr kalau saat menjalankan ibadah haji maka di hukum yang digunakan adalah imam maliki, apakah itu benar?? Jika iya, alasannya apa?? Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Barangkali yang dimaksud adalah tentang hukum sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam mazhab As-Syafi'i, laki-laki yang menyentuh kulit wanita yang bukan mahram akan mengakibatkan batalnya wudhu'. Dan sentuhan kulit antara laki dan perempuan memang boleh jadi mustahil di hindari ketika kita tawaf di sekeliling ka'bah, terutama saat musim haji. Bagi umumnya bangsa Indonesia yang kebanyakan dibesarkan dalam sistem pengajaran fiqih Asy-syafi'i, hal itu tentu menjadi masalah besar. Maka umumnya para ustadz memberi jalan keluar yaitu dibolehkan menggunakan pendapat mazhab lain yang secara kebetulan tidak mengatakan bahwa sentuhan kulit itu membatalkan wudhu...

Tahallul: Menggunduli Rambut atau Mencukur Sebagian?

Gambar
Thu 15 November 2007 10:33 | haji | 2.757 views Pertanyaan :   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya baca dalam laporan khusus di Eramuslim kemarin, bahwa pak Ustadz sekarang sedang berada di Turki untuk mengikuti muktamar international tentang Al-Quda. Sebelumnya saya ucapkan selamat bertugas di Turki, pak Ustadz. Semoga Indonesia bisa dikenal di dunia Islam international untuk ikut berperan serta memecahkan kemelut Al-Quds. Kemudian, sekarang ini kan sudah mulai musim haji, kalau berkenan mohon ustadz jelaskan tentang hukum mencukur kepala, apakah bagian dari ketentuan dalam ibadah haji? Adakah ayat Quran yang memerintahkan hal itu? Dan bagaimana kedudukan hukumnya menurut para ulama? 2. Terkait dengan hal itu, ada sebagian orang yang sampai menggunduli kepalanya dan ada juga yang hanya mencukur sebagian rambunya? Apa dasar hukum menggunduli rambut, wajibkah ataukah hanya sunnah saja? Terima kasih pak Ustadz Wassalam Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahm...

Shalat Shubuh di Pesawat Terbang

Gambar
Fri 16 November 2007 09:30 | haji | 2.487 views Pertanyaan :   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Ustadz, saya mau nanya nih, mohon dijawab ya. Kemarin saat naik pesawat ke Eropa, saya berbeda pendapat dengan teman seperjalanan dalam pelaksanaan shalat shubuh. Teman saya mengatakan bahwa cukup shalat shubuh di pesawat saja, tidak perlu lagi shalat di Airport saat transit. Padahal saat kami transit jelas sekali bahwa waktu shubuh masih ada, dan sebelumnya saya sudah merencakan untuk shalat shubuh saat transit. Jadi kira-kira mana yang benar nih ustadz, mohon jawabannya ya Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Memang salah satu perkara yang perlu dipikirkan dalam setiak perjalana keluar kota atau keluar negeri, terutama bila perjalanan itu dilakukan malam hari, adalah masalah pelaksanaan shalat shubuh. Kalau shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya' gampang, karena ada kejelas...

Shalat Arbain di Masjid Nabawi Bagi Jamaah Haji Wanita

Gambar
Tue 20 November 2007 23:29 | haji | 2.754 views Pertanyaan :   Assalamualikum.. Ustadz yang saya hormati... Beberapa hari lagi Insya Allah saya berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji 1428 H. Karena itu saya mohon Ustadz dapat menjawab pertanyaan saya ini sebelum saya berangkat ke tanah suci sebagai salah satu bekal perjalanan saya. Dalam rangkaian ibadah haji kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi. Pertanyaan saya: 1. Apa dalil yang mendasari pelaksanaan shalat arbain? 2. Selama 8 hari berturut-turut para jamaah shalat 5 waktu di Masjid Nabawi, berarti bisa dipastikan akan ketemu dengan hari Jumat. Bagaimana dengan jamaah wanita yang tidak wajib shalat Jumat? Apakah boleh melaksanakan shalat jumat? 3. Bila boleh shalat jumat yang sunnah (?) bagi wanita, apa masih harus mengulangi shalat Dzuhur? Terima kasih banyak, Ustadz. Jawaban Ustadz sangat saya harapkan dalam waktu dekat ini. Mohon kesediaan Usta... Assalamualaikum wr wb Jawa...

Badal Haji

Gambar
Wed 28 November 2007 00:15 | haji | 4.424 views Pertanyaan :   Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadzyangsaya hormati, bagaimana sebenarnya hukum badal haji? Karena daribeberapa orang ustad di masjid tempat saya ngaji memberikan pendapatyangberbeda-beda mengenai hal tersebut. Satu pihak menyatakan boleh dan sahberdasarkan haditsyangdiriwayatkan Imam Bukhari & Muslim. Sementara pihakyanglain menyatakan seseorang tidak memperoleh pahala atau amalan kecualiyangdiusahakannya berdasarkan ayat Al-Qur'an surah AnNajm 39, Yasin 54 dan AnNisa 123 serta syarat wajib hajiyangdi antaranya ada syarat istita'ah (mampu fisik dan harta) sehingga gugur kewajiban seorang muslim utk haji jika syarat tersebut tidak terpenuhi apalagi jika org tersebut sudah meninggal. Pihakyanglain lagi, yangsptnya hendak mengambil jalan tengah menyatakan bahwa kewajiban badal hanya utk wasiat org meninggal dan itu hanya utk menggugurkan kewajiban harta si mati saja bukan serta merta menjadikan si mati seora...

Arisan untuk Naik Haji

Gambar
Wed 28 November 2007 00:54 | haji | 2.595 views Pertanyaan :   Assalamu alaikum wr. Wb. Pak Ustadz, di tempat kami bekerja ada salah satu teman punya ide akan mengadakan arisan untuk bertujuan naik haji, apakah hal ini tidak menyalahi tuntunan Islam? Mohon pencerahannya. Wassalamu alaikum wr. Wb. NS Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Arisan untuk naik haji itu bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukumnya, semua akan kembali ke sistem dan aturan yang disepakati. Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang arisan nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena disesuaikan dengan harta tarif biaya perjalanan haji yang memang tiap tahun pasti berubah. Keharamannya karena di dalamnya terjadi unsur jahalah (ketidak-pastian) nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya unsur ini membuat hadiah arisan haji menjadi tidak ada bedanya dengan judi. Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah jumlah peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masin...